SURATKABAR.ID – Kepala Polres Jakarta Komisaris Besar Mardinas Kusin mengatakan pemeriksaan terhadap musikus Ahmad Dhani telah rampung. Berkas perkara sudah siap diserahkan ke Kejaksaan.
“Mungkin minggu depan kalau tidak ada hambatan,” ujar Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/3/2018), dikutip dari Tempo.com.
Mardiaz mengatakan lambatnya penyerahan berkas perkara ini dikarenakan kejaksaan masih sibuk menyelesaikan beberapa kasus lain.
“Seperti kemarin kan ada kasus sidang narkoba, juga di Jakarta Selatan,” ujarnya.
“Nah kebetulan Jaksa Penuntun Umum (yang menangani) sama,” tambahnya.
Menurut Madiaz, penyidik tetao berkomunikasi dengan kejaksaan untuk penyerahan berkas.
“JPU bilang, kalau mereka ada waktu, segera dilimpahkan berkasnya,” tuturnya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa “penista agama”.
“Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” tulis Dhani di akun Twitter pribadinya pada (6/3/2017) silam.
Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Laporan Jack pun dilimpahkan untuk ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski Ahmad Dhani sudah meminta maaf melalui akun Twitter-nya , Jack tetap melaporkannya pada pihak berwajib.
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitannya. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara pada (23/11/2017) lalu.
Loading...
http://ift.tt/2FT8d3x
- Home>
- Ahmad Dhani >
- Kenapa Kasus Ahmad Dhani Berjalan Lambat? Polisi Ungkap Hal Mengejutkan - SuratKabar.ID
