Ahmad Dhani

Home

Usai Dinikahi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Minta Maaf ke Maia ... - Tribun Jambi

Posted by : Unknown
Monday, March 12, 2018
0 Comments

Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan. Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.



http://ift.tt/2tzyL7r

Berkas Ahmad Dhani Akan Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan - Kompas TV

Posted by : Unknown
Sunday, March 11, 2018
0 Comments

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, telah merampungkan berkas perkara ujaran kebencian yang melilit musisi Ahmad Dhani. Namun, berkas dan tersangka atau tahap dua masih belum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Menurut Mardiaz, pihak Kejari Jakarta Selatan masih sibuk menangani perkara-perkara lainnya sehingga pelimpahan tahap dua kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu disepakati akan dilaksanakan pada Senin 12 Maret pekan depan.

BERITA TERKAIT +

"Karena ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang dan akhirnya disepakati hari Senin," kata Mardiaz saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Mardiaz kembali menjelaskan, jadwal pelimpahan tahap dua kasus Ahmad Dhani itu sudah sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus ujaran kebencian tersebut akan segera disidangkan.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu mem-posting pernyataan di akun Twitter-nya yang isinya mengandung ujaran kebencian saat menjelang Pilkada DKI Jakarta dan membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Ari)



http://ift.tt/2IiLuPd

Jaksa Sibuk, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Terkatung ... - Okezone

Posted by : Unknown
Saturday, March 10, 2018
0 Comments

Ahmad Dhani Manggung, Mulan Jameela tak Sungkan Lagi ... - Tribun Kaltim

Posted by : Unknown 0 Comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan pelimpahan berkas tahap kedua kasus ujaran kebencian, dengan tersangka Ahmad Dani, dilakukan pada Senin pekan depan.

"Ya, diundur Senin depan sesuai koordinasi dengan JPU-nya," ujar Kombes Mardiaz, Rabu (7/3/2018).

Sebelumnya, berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.

Ahmad Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Butuh sembilan bulan hingga kasus ini masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Baca: Tersandung Kasus Visa di Hong Kong, Dua Pelawak Indonesia Akhirnya Bebas

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian, menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon petahana Gubernur DKI Jakarta. (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Senin Pekan Depan Polisi Limpahkan Kasus Ahmad Dani ke Kejaksaan,



http://ift.tt/2G1vS1O

Pelimpahan Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Mundur - Tribunnews

Posted by : Unknown
Wednesday, March 7, 2018
0 Comments
Jakarta - Polisi menunda pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Pelimpahan tahap dua diagendakan kembali pada Senin (12/3) mendatang.

"Ya (dilimpahkan hari Senin)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Mardiaz tak menjelaskan detail soal alasan penundaan pelimpahan tahap dua. Penundaan itu menurutnya telah dikoordinasikan dengan jaksa.

"Yang jelas Senin sesuai koordinasi dengan JPU-nya," tutur dia.

Secara terpisah, pengacara Dhani, Ali Lubis, membenarkan adanya pengunduran waktu pelimpahan tahap dua tersebut. Berdasarkan informasi dari penyidik, Ali menyebut jaksa sedang mempunyai agenda lain sehingga pelimpahan tahap dua diundur.


"Pelimpahan P21 tahap 2 mas AD (Ahmad Dhani) diundur hari Senin," ujar Ali.

Pelimpahan tahap dua sedianya diagendakan pada Selasa (6/3) kemarin. Berkas kasus Ahmad Dhani sendiri telah dinyatakan lengkap oleh jaksa per 12 Februari 2018.

"Iya insyaallah, sudah (surat pemanggilan disampaikan ke Ahmad Dhani)," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
(knv/hri)



http://ift.tt/2FnyB4C

Polisi Limpahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti ke Kejari Pekan Depan - Detikcom (Siaran Pers)

Posted by : Unknown 0 Comments

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka artis Ahmad Dhani termasuk alat bukti kepada kejaksaan pada pekan depan dengan dakwaan menyebarkan ujaran kebencian.

"Kita sudah koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Rabu (7/3).

Kombes Mardiaz mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana melimpahkan tahap dua kasus pentolan grup band Dewa itu pada Senin (12/3).

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Atabay menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.

Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.

Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.



http://ift.tt/2G4rgZ2

Polisi Serahkan BAP Ahmad Dhani Pekan Depan - Warta Kota

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © Ahmad Dhani - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -