Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa tiga saksi ahli meringankan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan Kamis 14 Desember 2017 besok.
"Iya, 3 saksi a de charge (meringankan) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menuturkan, pengajuan saksi meringankan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan hak setiap tersangka.
"Namun apakah nantinya keterangan itu akan digunakan atau tidak, kami juga akan melihatnya dulu," kata Purwanta.
Sebelumnya, tim pengacara Ahmad Dhani telah mengajukan tiga orang ahli di bidang pidana, bahasa, dan komunikasi sebagai saksi meringankan.
http://ift.tt/2Bhj3AB
- Home>
- Ahmad Dhani >
- Polisi Akan Periksa 3 Saksi Meringankan di Kasus Ahmad Dhani ... - News Liputan6.com