Polisi Limpahkan Berkas Ujaran Kebencian Ahmad Dhani ke Kejaksaan - News Liputan6.com

Home

Posted by : Unknown Tuesday, January 9, 2018

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu kabar dari Kejari terkait kelengkapan berkas tersebut.

"Sudah kami limpahkan, benar. Ya sekarang Tinggal tunggu dari jaksa mengenai kelengkapan berkas, " ujar Argo.

Seperti diketahui Dhani dilaporkan lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu menulis status yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Adapun yang melaporkan Dhani adalah Jack Lapian yang juga relawan Basuki-Djarot BTP Network. Jack melaporkan Dhani di pada Kamis, 9 Maret 2017.

Laporan Jack diterima dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Dalam prosesnya laporan Jakck dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, Dhani diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:



http://ift.tt/2mjZfDS

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ahmad Dhani - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -