Ahmad Dhani Ternyata Tak Ditahan Kasus Ujaran Kebencian, Ini ... - Banjarmasin Post

Home

Posted by : Unknown Friday, February 23, 2018

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Harapan pelapor artis musik Ahmad Dhani, Jack Lapian, atas tuduhan ujaran kebencian, belum dapat terwujud dalam waktu dekat.

Pasalnya, polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Dhani, meski pentolan band Dewa 19 itu kini berstatus tersangka.

Baca: Sule dan Andre Sukses Bikin Dua Pebalap Moto GP, Dani Pedrosa dan Marc Marquez Terbahak-Bahak

"Penahanan kan ini tidak diwajibkan. Penahanan dapat dilaksanakan dan tidak, kan bunyi di KUHAP gitu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Ia menegaskan, seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, kemudian melarikan diri.

Baca: Ganteng tapi Cabul! Inilah Oknum Guru Madrasah yang Setubuhi Siswinya Sebanyak 20 Kali di Sekolah

Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani. Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif.

"Dia selama ini koperatif kok. Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika tidak bisa hadir, hari itu pasti memberikan keterangan," ujar Mardiaz.

Baca: VIRAL , Emak-emak Ini Gigit Tangan Kanan Briptu Seto saat Hendak Ditilang, Begini Videonya

Ada pun status berkas perkara Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21, Mardiaz mengatakan bahwa itu tak menjamin seseorang langsung bisa ditahan.

"Sudah P21 kami tinggal nunggu untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka. Ahmad Dhani kan koperatif selama ini," katanya.

Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Ditemui pada Kamis (30/11/2017) lalu, kuasa hukum Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, bahwa kliennya berharap Ahmad Dhani segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.

"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucapnya

Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4. Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.



http://ift.tt/2FqieoN

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ahmad Dhani - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -