:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1786826/original/071496400_1512035053-Ahmad_Dhani__2_.jpg)
Sejauh ini, Ahmad Dhani Prasetyo tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka melarikan diri, mengulang perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
"Melihat kriteria yang tadi itu. Jadi penahanan tidak wajib dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar dia
Ahmad Dhani Prasetyo dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. "Ancaman hukuman pidana 6 tahun atau denda 1 Miliar," ujar dia.
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu dia menulis kicauan yang menyebut, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Meski berstatus tersangka dan belum ditahan, Ahmad Dhani berjanji akan kooperatif.
http://ift.tt/2EwzHdY
- Home>
- Ahmad Dhani >
- Penyerahan Tersangka Ahmad Dhani dari Polisi ke Kejaksaan ... - News Liputan6.com