TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani kini harus mulai bersiap menghadapi kurungan penjarang yang bisa saja menantinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersanga ujaran kebencian, kini Presiden Republik Cinta itu terancam dengan kurungan penjara 6 tahun usai berkasnya sudah P21.
Artinya, (P21) Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkapn dan selanjutnya adalah (P22) Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
Baca: Video - Verrel Cium Natasha Wilona Ditonton 27 Juta Orang, Ini Pengakuan Natasha
Dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara artis Ahmad Dhani sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap untuk diproses lebih lanjut.
"Benar, sudah P21," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi oleh KOMPAS.com, Rabu (14/2/2018).
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan ujaran kebencian.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, cuitan Dhani pada 6 Maret 2017 dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Atas perbuatannya ini, Ahmad Dhani diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
http://ift.tt/2CwvmFS